TEMPO.CO, Cianjur - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Desa Peradaban 2012, Miftah, dicokok Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis, 28 Mei 2015. Miftah sempat menjadi buronan setelah pada pemeriksaan sebelumnya menghilang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dari Fraksi Demokrat ini langsung dijebloskan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat diturunkan dari mobil, Miftah sempat bertahan tidak mau turun, sehingga menimbulkan cekcok mulut. Namun, setelah dipaksa, akhirnya dia mau keluar dalam kondisi diborgol.
Baca Juga:
Selama pelariannya, Miftah mengaku berada di Cirebon. Dia mengunjungi tempat ziarah untuk menenangkan diri. "Saya di Cirebon selama sepuluh hari untuk menenangkan diri. Saya tinggal di tempat-tempat ziarah," ujar Miftah dari balik jeruji besi ruang tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Mantan Kepala Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ini menghilang saat akan diperiksa. Dia diperkarakan atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Desa Peradaban 2012. "Saya juga berobat karena kadar gula naik," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Wahyudi menuturkan telah menangkap Miftah. "Ya, kita telah menangkap yang bersangkutan setelah sebelumnya menjadi buronan. Selama ini, kami cari dan akhirnya ditemukan," kata Wahyudi di Cianjur, Kamis, 28 Mei 2015.
Wahyudi tidak memastikan apakah Miftah akan langsung ditahan atau tidak. "Itu kewenangan penyidik. Nanti kita lihat sesuai dengan situasi. Kita masih punya waktu 24 jam untuk memeriksa," ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, Miftah ditangkap di jalan saat menuju Cianjur dari arah Sukabumi. "Tidak ada perlawanan. Dia ditangkap dengan baik-baik," ucapnya.
Sedangkan Nurdin Hidayatullah, kuasa hukum Miftah, mengaku baru tahu kliennya ditangkap setelah diberi tahu pihak Kejaksaan Negeri Cianjur. "Saya belum bisa memberikan keterangan," tuturnya.
DEDEN ABDUL AZIZ