TEMPO.CO, Rokan Hilir -Seorang tersangka penyelundup 30 Kilogram sabu, Agus Arifin mengatakan, barang haram asal Malaysia tersebut dijemput dari sebuah gudang dekat pusat perbelanjaan Ramayana di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai. "Pesanan Medan," kata Agus saat ditemui Tempo, di Mapolres Rokan Hilir, Kamis 28 Mei 2015.
Kata Agus, sabu tersebut merupakan pesaanan warga Aceh inisial R yang berada di Medan. Dia mengaku hanya disuruh oleh R menjemput sabu senilai Rp 60 miliar itu di Dumai, Riau. Rencananya akan diedarkan di Medan. "Saya masih baru jadi kurir," katanya.
Sedangkan tersangka Sulaiman mengaku tidak mengetahui sama sekali. "Saya tidak ikut," katanya.
Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua tersangka warga Medan Agus dan Sulaiman. Sedangkan satu tersangka lainnya M, kabur dari kejaran polisi.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jendral Dolly Bambang Hermawan mengatakan, sabu tersebut masuk dari Malaysia melalui Dumai. "Sabu akan dibawa ke Medan," katanya.
Menurut Dolly, pengungkapan penyelundupan sabu berawal dari operasi patuh yang dilakukan jajaran satuan lalu lintas Polres Rokan Hilir di Kepenghuluan Teluk Berembun.
Polisi yang bertugas mencurigai gerak pelaku saat melintas di Jalan lintas Riau - Sumatera itu menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1530 OK dari Dumai. Saat didekati polisi, para pelaku ketakutan, kemudian melompat dari mobil dan berusaha melarikan diri ke dalam perkebunan warga.
Saat digeledah lanjut dia, polisi menemukan 30 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh celup seberat 30 Kg. Mengetahui hal itu, kemudian petugas langsung memburu pelaku hingga menyisiri anak sungai.
Dibantu warga setempat dua pelaku diringkus. Keduanya yakni Agus dan Sulaiman. Sementara satu pelaku lagi inisial M kabur. "Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," katanya.
RIYAN NOFITRA