TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, menangkap lima tersangka kasus sabu. Tiga di antaranya adalah kurir. "Upah mereka Rp 25-50 ribu per gram untuk satu kali antar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Komisaris Dermawan Karosekali, Rabu, 27 Mei 2015.
Dermawan mengatakan motif dari para kurir semata karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tetapi, dia belum tahu jumlah pesanan yang diantar oleh kurir dalam satu hari. "Itu masih kami dalami," kata dia.
Menurut Dermawan, kelima tersangka ditangkap dalam tiga kasus yang berbeda. Afriansyah, 21 tahun, ditangkap bersama Dahrulsyah, 36 tahun. Afriansyah adalah kurir Dahrulsyah yang dibekuk saat hendak bertransaksi di depan diler sepeda motor di Jalan Menceng Raya, Tegal Alur.
Dahrulsyah mengaku mendapatkan sabu dari M yang berada di Pekanbaru. Polisi masih mengejar M. "Sudah jadi buron," kata Dermawan.
Adapun tersangka Saiful Fahmi, 33 tahun, dan Rizky Permana, 30 tahun yang sama-sama menjadi kurir ditangkap di Jalan Tanjung Pura. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada rumah yang dijadikan tempat bertransaksi narkoba," kata dia. Ada dua buronan dalam kasus ini yang ditengarai sebagai pemilik atau pengedar sabu, berinisial R dan J.
Sementara itu, Abdul Hakim, 35 tahun, ditangkap saat hendak bertransaksi di depan minimarket di Cipondoh. "Tersangka mengaku mendapatkan barang dari W, ini yang kami telusuri," kata dia. Hingga saat ini W masih berstatus sebagai DPO.
Menurut Dermawan, para kurir menjalankan bisnis ini dengan rantai terputus. Para kurir terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun.
DINI PRAMITA