TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap pembunuh Syafrianto Jono, 49 tahun, di Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu 27 Mei lalu. "Pelaku kabur ke Brebes, Bandung, Ciamis, Tasik dan ditangkap di Serpong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, di kantornya Kamis 28 Mei 2015.
Pengusaha yang kerap dipanggil Erren itu ditemukan dalam kondisi kaku dan bersimbah darah di rumahnya. Venny, istrinya, menemukan Erren dalam kondisi tertelungkup dan sudah tidak bernyawa pukul 04.30, Rabu 20 Mei 2015. Saat olah TKP, tidak ditemukan bekas pencongkelan jendela atau pintu di rumah yang berada di Komplek KFT Blok A6 Nomor 22, RT 02 RW 11, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Rudy mengatakan pelaku bernama Sigit Siswanto, 21 tahun, merupakan bekas anak buah Erren. Awalnya dia berniat mencuri di rumah bekas bosnya itu. Saat beraksi, Sigit ketahuan Erren. Dia lalu memukul bekas majikannya itu menggunakan besi ulir di bagian kepala. "Sampai saat ini motifnya masih motif ekonomi tapi akan didalami lagi," kata Rudy.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Jkarta Barat, Ajun Komisaris Eko Barmula yang memimpin operasi pencarian tersangka, sosok Sigit terekam dalam kamera CCTV di rumah korban. "Dia datang beberapa jam sebelum perkiraan waktu kematian tapi tidak kelihatan lagi kapan keluarnya," kata dia.
Adapun Sigit mengaku mencuri karena terbelit utang. "Saya punya utang Rp 20 juta," kata dia. Satu-satunya yang terlintas di pikirannya adalah mencuri di rumah bekas bosnya itu. Sigit tahu persis rumah Erren karena pernah bekerja selama satu tahun sebagai sales.
Usai membunuh Erren, Sigit mengambil uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dua telepon seluler, satu komputer jinjing dan sepotong besi ulir. Sigit tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh tersangka lainnya berinisial AM yang bertugas mengantar dan menjemputnya di perempatan jalan.
Atas kejahatannya, Sigit dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Komisaris Besar Rudy.
DINI PRAMITA