TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tetap kukuh tidak akan mencabut surat keputusan (SK)-nya tertanggal 17 April 2015, yang menyatakan tidak lagi mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), walaupun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memintanya mencabut SK itu agar terhindar dari sanksi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). Apalagi, menurut dia, ada putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan SK tersebut.
"Kalau lihat putusan sela PTUN kan sudah jelas, sehingga kita tidak perlu lagi mencabut SK itu. Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN, biarlah itu berjalan dan apa pun hasilnya kita terima," ujar Menteri Imam saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis, 28 Mei 2015.
Dalam putusan selanya, PTUN memutuskan dua hal. Pertama, mengabulkan permohonan PSSI sebagai penggugat. Kedua, meminta tergugat, yaitu Menpora, menunda sementara pemberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015 yang isinya berkaitan dengan pembekuan PSSI.
Menpora menuturkan, sejak awal pihaknya telah mengirim surat penjelasan kepada FIFA terkait dengan kondisi sepak bola di Indonesia. Bahkan tim Menpora telah mengajukan permohonan untuk bertemu langsung dengan FIFA. Tapi keinginan itu belum mendapat respons dan mereka menolak. "Sekarang kalau mereka minta-minta lagi untuk mencabut SK itu, ya saya kembalikan ke mekanisme hukum yang berjalan. Katanya pemerintah tidak boleh intervensi," ujar Imam.
Penggurus PSSI berusaha menggalang dukungan, dari Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi X, Dewan Perwakilan Daerah, hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla agar Menpora mencabut SK itu sebelum batas akhir yang diberikan FIFA, yaitu 29 Mei 2015. Tapi, walaupun desakan terus mengalir, Menpora tetap tidak menuruti keinginan PSSI.
RINA WIDIASTUTI