Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hamil, Kurir Sabu Ini Lolos dari Hukuman Mati  

image-gnews
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, 22 Mei 2015. BNN mengamankan sejumlah barang bukti 16,4 kg Shabu dan 778 butir Pil inex. TEMPO/IQBAL ICHSAN
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, 22 Mei 2015. BNN mengamankan sejumlah barang bukti 16,4 kg Shabu dan 778 butir Pil inex. TEMPO/IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.COSleman - Dua kurir sabu yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto lolos dari hukuman mati. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. ‎Tuti Herawati, 34 tahun, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sedangkan Jumidah, 40 tahun, divonis 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, jaksa menuntut dua wanita itu dihukum mati. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Kami tidak memberikan hukuman mati. Terdakwa orang tua tunggal, mempunyai dua anak, dan sekarang hamil lima bulan akibat perbuatan pacar terdakwa," kata ketua majelis hakim Wiryatmi dalam persidangan Tuti Herawati di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, 29 Mei 2015.

Selain pertimbangan itu, tidak ada hal lain yang meringankan terdakwa. Setelah menjatuhkan putusan yang melegakan kedua terdakwa karena bukan hukuman mati, Wiryatmi berpesan kepada Tuti agar bisa mengayomi anak-anaknya.

Tapi, menurut Wiryatmi, Tuti jelas melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Tuti didakwa terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengacara yang menyebut terdakwa sebagai korban mafia narkotik. Menurut majelis hakim, semua unsur pasal alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah terpenuhi.

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar. Menurut fakta di persidangan, terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual-beli narkotik antarnegara. Bahkan, sebelum ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 28 Desember 2014, Tuti dan Jumidah pernah dua kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia yakni, pada Mei dan Agustus 2014.

Peta peredaran narkotik jaringan internasional yang melibatkan Tuti juga terungkap di persidangan. Keduanya selalu mengambil rute yang sama untuk membawa narkoba ke Indonesia. Yaitu dari Guangzhou Cina, transit di Bandara Adisutjipto, kemudian menuju Jakarta lewat jalur darat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Tuti mengaku menyelundupkan barang haram itu karena disuruh kekasihnya yang berkewarganegaraan Nigeria bernama Dani. Menurut Wiryatmi, dari peta perjalanan saja bisa dikatakan tidak mungkin terdakwa datang ke Indonesia untuk urusan bisnis. Sebab rute yang tidak langsung ke Jakarta akan menambah ongkos perjalanan.

Rute itu, kata Wiryatmi, diambil untuk mengelabui petugas. Wiryatmi mengatakan terdakwa mengambil barang haram itu dari rekan pacar terdakwa yang bernama Jim. "Barang itu tidak hanya pakaian, tapi juga narkoba," kata Wiryatmi.

Terdakwa Tuti ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto karena membawa 2,1 kilogram sabu senilai kurang-lebih Rp 4 miliar. Sedangkan Jumidah ditangkap karena membawa 1,9 kilogram sabu. Dalam sidang lainnya, Jumidah divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, perempuan sepupu Tuti yang berasal Bandung itu juga dituntut hukuman mati oleh jaksa Johan Iswahyudi.

Seusai penjatuhan vonis, terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya untuk menentukan pilihan melakuakn banding atau menerima putusan itu. "Kami masih pikir-pikir," kata pengacara terdakwa, Pambudi. Pengacara masih berkeyakinan bahwa terdakwa adalah korban mafia narkotik internasional, dan bukan orang yang sengaja yang masuk jaringan itu.

MUH. SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

44 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.