TEMPO.CO, Bandung — Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya lebih cepat tahun ini. “Kalau regulasi itu seminggu, saya mengimbau agar dua minggu (lebih cepat),” katanya di Bandung, Jumat, 29 Mei 2015.
Menurut Hanif, pemberian THR lebih cepat itu untuk memberikan kesempatan kepada pekerja mempersiapkan mudik. “Biar teman-teman pekerja ini bisa mempersiapkan diri, kaitannya dengan pulang kampung, mudik, dan segala macam."
Menurut Hanif, permintaan ini masih bersifat imbauan. “Kadang orang beli tiket sebulan sebelumnya sudah habis, makanya itu saya mengimbau. Kalau bisa dilaksanakan, sangat baik.”
Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko meminta supaya Kementerian Ketenagakerjaan segera mengirim surat edaran berkaitan dengan pembayaran THR itu. “Surat edaran dikirim lebih awal agar bisa menyebar ke daerah-daerah dan perusahaan supaya lebih siap dari awal untuk pembayarannya,” ujarnya.
Hening mengatakan dinasnya rutin membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ingin mengadukan perusahaannya yang lalai dalam pembayaran THR. Jika pembayaran THR diminta dipercepat, posko akan dibukanya lebih awal. Tahun lalu masih ditemukan sejumlah kasus terkait dengan pembayaran THR. Di antaranya, melewati hari terakhir pembayaran THR, pembayaran dengan dicicil, hingga perusahaan tidak membayar THR.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Widjaya mengatakan mayoritas industri kemungkinan memang akan membayarkan THR lebih cepat. “Imbauan itu dilaksanakan juga lebih bagus karena sekarang lagi sepi. Jadi memang banyak perusahaan mau mempercepat (pembayaran THR) supaya libur diperpanjang,” tuturnya. Dengan meliburkan karyawan lebih cepat akan meringankan beban perusahaan.
AHMAD FIKRI