TEMPO.CO, Serang - Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat siang, 29 Mei 2015, ditangkap petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Serang. Kepala desa yang baru menjabat satu tahun tersebut ditangkap polisi saat akan berpesta sabu bersama seorang rekannya. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan enam paket sabu seberat dua gram, dua alat isap sabu, dan sejumlah unit telepon seluler. Polisi juga menangkap tiga orang yang merupakan pemakai sekaligus pengedar.
Adra’i, kepala desa tersebut, tidak berkutik saat digelandang petugas Satuan Narkoba Polres Serang, Banten. Ia ditangkap petugas saat akan menggelar pesta sabu bersama seorang rekannya bernama Maman, di tempat kontrakannya di Perumahan Serang Hijau Blok B 2, Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam gelar perkara di Polres Serang, kepala desa itu mengaku sudah mengonsumsi sabu selama dua bulan. Tersangka mengaku hobi mengonsumsi sabu sebagai penambah stamina. Bahkan tidak tanggung-tanggung Adra’i sering mengkonsumsi sabu saat dirinya tengah bertugas sebagai kepala desa di wilayahnya.
Kasar Narkoba Polres Serang, AKP Bambang Supeno, mengatakan penangkapan sang kepala desa pemakai sabu itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang Adra’i yang hobi mengonsumsi sabu. Berbekal informasi tersebut, kata Bambang Supeno, "Polisi langsung melakukan pengintaian dan menngkap basah sang kepala desa saat hendak berpesta sabu."
Polisi pun kemudian mengembangkan penangkapan tersebut, hingga akhirnya menangkap kedua pelaku lainnya yang merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu.
DARMA WIJAYA