TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edi Suwandi Hamid mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk melancarkan upaya pencegahan meluasnya penggunaan ijazah sarjana palsu. Apalagi, Edi menilai, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tampak serius berniat memerangi fenomena yang sudah berjalan lama itu.
"Jangan ada ampun untuk pelaku kasus ijazah palsu. Ini memalukan. Penggunanya tidak waras," kata Edy, Jumat, 28 Mei 2015.
Edy mendesak semua lembaga negara saling berkoordinasi untuk memberantas ijazah palsu. Dia berpendapat penanganan fenomena ini tidak hanya bisa mengandalkan keseriusan Kementerian Pendidikan Tinggi. "Selama ini penawaran ijazah palsu sudah lama marak di Internet. Sekarang ada momentum untuk memberantasnya," kata Edi.
Karena itu, mantan Rektor Universitas Islam Indonesia itu mendesak pemerintah segera melakukan audit besar-besaran terhadap status ijazah pejabat dan pegawai negara. Apabila ada yang ketahuan memiliki ijazah palsu, Edi menyarankan penjatuhan sanksi yang berat.
Dia juga menyarankan Kementerian Pendidikan Tinggi tidak ragu menutup lembaga pendidikan tinggi yang ketahuan menerbitkan ijazah palsu secepatnya. Edi meminta ada sanksi pidana yang tegas terhadap penerbit ijazah palsu baik dari lingkungan internal kampus maupun orang luar. "Bisa dijerat pasal pemalsuan," katanya.
Edi berharap Kepolisian Republik Indonesia bergegas menggarap kasus ijazah palsu. Menurut dia, penerbitan ijazah palsu bisa dihentikan apabila semua pihak yang terlibat, baik penerbit maupun pemesan, mendapatkan hukuman setimpal.
Sementara itu, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan belum menemukan indikasi penerbitan ijazah palsu oleh kampus baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut dia, verifikasi terhadap status ijazah bisa dilakukan dengan melihat data rekam kegiatan akademik pemiliknya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. "Sampai sekarang belum terlihat ada masalah," katanya.
Dia menyarankan masyarakat rajin melaporkan semua gejala aneh mengenai aktivitas perkuliahan atau penerbitan ijazah ilegal yang merugikan. Laporan itu bisa dikirim ke Kopertis atau langsung ke kepolisian.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM