TEMPO.CO, Palopo - Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo Suaedi mengatakan pihaknya sering dihubungi oknum tertentu untuk membuat dan menerbitkan ijazah palsu. Ijazah tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan. “Banyak yang pernah mengontak saya dan meminta dibuatkan ijazah tanpa harus melalui bangku kuliah,” kata dia, 29 Mei 2015.
Namun semua tawaran itu ia tolak dengan berbagai pertimbangan. “Salah satunya kredibilitas kampus yang saya pimpin dan ancaman hukuman pidana,” ucap Suaedi.
Saat ini, Suaedi menambahkan, banyak orang yang memilih jalan pintas untuk memperoleh gelar sarjana. Banyak pihak yang mementingkan ijazah ketimbang ilmu yang didapat di bangku kuliah.
Akibatnya, banyak perguruan tinggi yang berwenang menerbitkan ijazah tergiur. Mereka bersedia mengeluarkan ijazah untuk orang-orang yang tidak pernah mengikuti proses perkuliahan. “Apalagi kalau tawarannya cukup menggiurkan. Di kampus tertentu memang sering ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini,” kata Suaedi. Sayangnya, ia tak menyebutkan jumlah imbalan yang ditawarkan oknum tersebut.
Disinggung soal kemungkinan adanya pegawai negeri atau pejabat di wilayah Luwu Raya yang menggunakan ijazah palsu, Suaedi mengklaim kecil kemungkinan hal itu terjadi. Sebab, proses pendaftaran para calon pegawai negeri cukup ketat. Saat mendaftar, calon pegawai wajib melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh kampus.
Inspeksi Menteri
Terungkapnya praktek ijazah palsu bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir terhadap dua perguruan tinggi, yakni University of Berkley Michigan di Jalan Proklamasi, Jakarta, dan Sekolah Tinggi Adhy Negara di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis pekan lalu. Menteri Nasir menyebut University of Berkley tak berizin, sedangkan STIE Adhy Negara menerbitkan ijazah tanpa menyelenggarakan perkuliahan. Kementerian saat ini tengah mengaudit dua lembaga itu.
Di sejumlah daerah selain Jakarta, ternyata ditemukan praktek jual-beli ijazah. Pada Kamis lalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap Marsaid Yushar, yang mengaku sebagai rektor sekaligus pendiri University of Sumatra. “Polisi menyita blangko kosong ijazah S-1 dan S-2 sebanyak seribu lembar, brosur perkuliahan, skripsi, dan dokumen lainnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Polresta Medan Komisaris Aldi Subartono.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
HASWADI I DEWI RINA C.