TEMPO.CO, Bandung - Mantan Bupati Indramayu M.S. Irianto Syafiuddin alias Yance pada siang ini, 1 Juni 2015, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Seperti pada sidang sebelumnya, ratusan pendukung Yance hadir di pengadilan. Di luar kantor pengadilan, mereka berorasi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi dukungan terhadap politikus Partai Golongan Karya tersebut.
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Dhafi mengatakan pendukung Yance yang hadir ke Pengadilan Negeri Bandung berjumlah 300 orang. Untuk mengantispasi hasil sidang, Polrestabes Bandung mengerahkan 300 lebih personel dan satu unit kendaraan penyemprot air (water cannon).
"Kami antisipasi hasil sidang. Jangan sampai ada benturan," ujar Dhafi, Senin.
Terbaru: Divonis Bebas, Yance Sujud Syukur dan Buang Sial di Citarum
Yance tiba sekitar pukul 09.30 di PN Bandung. Yance, yang menggunakan kemeja berwarna kuning, percaya diri atas putusan hakim. "Ya harus PD, sudah biasa hadapi sidang. Kami serahkan saja," ujar Yance sambil berjalan menuju ruang sidang.
Yance didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan ganti rugi tanah sebesar Rp 57.850/meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S