Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Kekerasan Polisi, Ayo Mengadu ke Posko LBH  

image-gnews
Sejumlah anggota polisi menendangi seorang mahasiswa yang di tangkap saat terjadi bentrokan antar Mahasiswa dan Polisi di Makassar.TEMPO/Iqball Lubis 20120403
Sejumlah anggota polisi menendangi seorang mahasiswa yang di tangkap saat terjadi bentrokan antar Mahasiswa dan Polisi di Makassar.TEMPO/Iqball Lubis 20120403
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membuka posko pengaduan korban kekerasan polisi di lingkup Sulawesi Selatan dan Barat. Posko yang dibuka dari 5 Mei hingga 10 Juni 2015 itu mendapat respons positif. Hingga kini, tercatat sudah ada lima kasus yang dilaporkan masyarakat. Itu belum termasuk 18 kasus kriminalisasi dan kekerasan aparat yang didampingi LBH pada 2009-2015.

Koordinator Bidang Hak Politik dan Antikekerasan LBH Makassar Fajar Akbar mengatakan lembaganya segera memetakan laporan masyarakat berdasarkan ragam pelanggaran maupun latar belakang korban. Jumlah laporan korban kekerasan aparat berpotensi bertambah mengingat data itu belum termasuk dari jejaring LBH Makassar. "Kami masih mendata terus," ucapnya, Sabtu, 30 Mei 2015.

Posko pengaduan itu melibatkan Koalisi Masyarakat Sulsel untuk Reformasi Polri. Selain LBH Makassar, dalam koalisi masyarakat sipil itu juga terdapat sejumlah lembaga antikekerasan, seperti Kontras Sulawesi, Komunitas Sehati, Kamrad, dan Sorak Makassar. Fajar mengatakan lembaganya akan merilis pengaduan masyarakat pada akhir batas pelaporan.

Sejauh ini, laporan masyarakat yang diterima, antara lain, dugaan kriminalisasi atas penetapan tersangka Surya yang dibelit kasus pembunuhan mahasiswi, Wahyuni, di Pinrang, 19 Mei 2015. Dalam kasus itu, Surya dipaksa mengaku sebagai pembunuh korban bersama dua temannya, Aco dan Aldi. Karena Surya menolak, aparat menembaknya empat kali. Itu diperoleh berdasarkan pengakuan keluarga Surya.

Laporan lain, Fajar menjelaskan yakni dugaan intimidasi seorang perwira di Kepolisian Resor Tana Toraja terhadap Masyarakat Advent Tilangnga pada 16 Maret 2015. Polisi itu mengintimidasi dan melarang pembangunan sekolah. Padahal, pembangunan gedung sekolah itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. Kasus itu telah diadukan ke Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Selanjutnya, LBH Makassar juga menerima laporan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya warga bernama Agus Salim, 12 Mei 2015. Pelakunya diduga anggota Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Korban sempat diamankan aparat, setelah dikeroyok di Jalan Hertasning karena dituduh mencuri. Saat diamankan aparat, korban masih hidup, tapi belakangan didapati tak bernyawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Koordinator Badan Pekerja Kontras Sulawesi, Nasrum, mengatakan kasus kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil masih banyak. Berdasarkan hasil monitoring lembaganya, terdapat sekitar 200 korban kekerasan polisi sepanjang 2014.

Seharusnya, kata Nasrum, kekerasan aparat ini harus dievaluasi. "Polisi harus mengubah mindset dan kultur agar bisa menunjukkan diri sebagai polisi sipil," katanya.

Nasrum menegaskan kepolisian harusnya mengutamakan pelayanan dan pengayoman daripada penegakan hukum. "Itu kan bagian dari komitmen reformasi kepolisian," ujar dia. Hal lain, Kontras Sulawesi mendesak agar semua kasus-kasus yang mandek dari 2009 hingga 2015, penyidikannya tak ditangani kepolisian saja, melainkan kejaksaan.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat dalam penanganan perkara pasti ditindaklanjuti bila memang mempunyai cukup bukti. Polisi yang bertindak macam-macam, kata dia, bahkan dapat dikenai tiga sanksi, di antaranya disiplin, kode etik, dan pidana.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

4 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

20 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.