TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur memilih menangguhkan penahanan terhadap tiga dari sepuluh tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur. Alasannya, ketiga tersangka, yakni Ketua Bawaslu Sufyanto dan dua komisioner, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko, masih memiliki amanah dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.
“Yang bersangkutan sedang mengurus pilkada di 19 kabupaten/kota di wilayah Jatim. Kalau dilakukan penahanan, Ppilkada akan menjadi terhambat karena semuanya berada di sel tahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar M. Nurochman kepada wartawan di sela-sela penggeledahan, Senin, 1 Juni 2015.
Nurochman menambahkan, penahanan akan dilakukan setelah Panwaslu pusat memberikan pengganti. “Setelah penggantinya datang, baru kami lakukan penahanan. Mereka sudah kami cekal agar tidak melarikan diri,” ucap Nurochman.
Setelah menggeledah sekitar tiga jam, penyidik membawa lima CPU dan layar komputer personal serta puluhan dokumen. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda membawa barang bukti itu menggunakan dua mobil untuk diselidiki lebih lanjut.
Kasus yang menyeret tiga anggota Bawaslu ini bermula saat Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, melaporkan kasus penyalahgunaan dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013 ke Polda. Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, ujar Hendrik, hanya 80 persennya saja yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.
Tapi, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014, diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 4 miliar.
Polda lantas menetapkan tujuh tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dua komisioner: Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta dua rekanan: Indriyono dan Ahmad Khusaini.
ARTIKA RACHMI FARMITA