TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak kepada 224 narapidana yang beragama Buddha. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan pemberian remisi khusus ini hanya berlaku bagi warga binaan yang menjalani masa pidana enam bulan.
"Selain itu, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Akbar menuturkan besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan pun bermacam-macam, mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Rinciannya, remisi 15 hari untuk 25 orang, remisi 1 bulan 189 orang, remisi 1 bulan 15 hari 6 orang, dan remisi 2 bulan 4 orang.
"Tergantung masa pidana yang telah dijalani," ucapnya. Namun, semua penerima remisi khusus Waisak tahun ini tak ada yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Akbar menuturkan pemberian remisi Waisak tahun ini paling banyak berasal dari Kantor Wilayah DKI Jakarta, yaitu 163 orang. Berikutnya dari Sumatera Selatan sebanyak 18 orang dan Jawa Tengah 14 narapidana.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, total penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berjumlah 171.577 orang, terdiri atas 116.820 narapidana dan 54.757 orang tahanan.
PUTRI ADITYOWATI