TEMPO.CO, Washington - Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan gugatan seorang muslimah berjilbab dalam sebuah putusan pekan ini. Samantha Elauf, nama wanita ini, mengajukan gugatan setelah ditolak bekerja di perusahaan retail pakaian Abercrombie & Fitch karena mengenakan jilbab untuk alasan agama.
Dalam sebuah voting, hakim memutuskan memenangkan gugatan. Pengadilan dalam putusannya mengabulkan tuntutan US Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), badan federal yang menggugat perusahaan itu atas nama Samantha Elauf. Sebelumnya, Elauf ditolak bekerja di bagian penjualan pada 2008 di sebuah toko di Negara Bagian Oklahoma saat berusia 17 tahun.
Perusahaan membantah menolak Elauf karena dia berjilbab. Namun mereka menyebut gaya berpakaiannya tidak sesuai dengan aturan perusahaan.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Dewan Hubungan Islam Amerika (Council on American Islamic Relations/CAIR), yang gigih mengkampanyekan kebebasan sipil bagi komunitas muslim di AS.
"Kami menyambut putusan bersejarah ini dalam membela kebebasan beragama saat komunitas muslim Amerika sedang menghadapi peningkatan tingkat Islamophobia," kata Direktur Eksekutif Nasional CAIR Nihad Awad. "Kami memuji keberanian Samantha membela hak-haknya."
Dasar hakim memenangkan Elauf adalah Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 yang, antara lain, melarang diskriminasi kerja berdasarkan keyakinan dan praktek keagamaan. Tak dijelaskan apa kompensasi yang diterima Elauf setelah gugatannya dimenangkan hakim.
CNN | INDAH P.