TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Timur membongkar kasus pemalsuan buku nikah dan akta cerai. Seorang pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel Kementerian Agama dan 64 buku nikah palsu.
Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian menjelaskan, tersangka N mematok tarif pembuatan buku nikah dan akta cerai palsu sebesar Rp 250-300 ribu. “Tersangka mengaku mampu mengumpulkan omzet hingga Rp 5 juta saban bulan,” kata Samian kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
Dia menambahkan, N sudah memulai aksi pemalsuan buku nikah dan akta cerai sejak dua tahun lalu, tepatnya Maret 2013. Aksi itu dikerjakan setelah mengetahui celah serta proses pembuatan buku nikah dan akta cerai semenjak bekerja sebagai buruh sapu di kantor urusan agama di Jakarta Timur. “Korbannya sudah puluhan,” ujar Samian.
Menurut Samian, tersangka memalsukan buku nikah dan akta cerai karena impitan ekonomi. “Mulanya, dia merupakan pegawai harian lepas atau menjadi tukang sapu di salah satu kantor urusan agama,” tutur Samian.
Menurut Samian, pekerjaan sebagai buruh sapu di KUA itu membuat N mengetahui celah serta jalur mengurus buku nikah dan akta cerai. Setelah memperoleh cukup pengetahuan dan pengalaman, N memutuskan memulai aksi pemalsuan.
RAYMUNDUS RIKANG