TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur membongkar kasus pemalsuan buku nikah dan akta cerai. Pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel palsu Kementerian Agama dan 64 pasang buku nikah palsu.
Menurut Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian, N bekerja dalam sistem sindikat. Sebab, ada orang lain yang membantu N dalam melancarkan praktek pemalsuan buku nikah serta akta cerai. “Ada beberapa tersangka lagi dalam jaringan N yang bakal kami tangkap,” ujar Samian kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
Samian menjelaskan, polisi sudah memetakan peran masing-masing orang dalam sindikat pemalsu buku nikah tersebut. Ada seseorang yang kini buron bertugas menjadi pemasok buku nikah dan akta cerai palsu kepada N. Selanjutnya N bertugas mengisi data dan memberi cap stempel pada lembaran buku nikah dan akta cerai. “Ada juga orang yang berperan mencari pesanan buku nikah palsu serta memasarkannya,” tutur Samian.
Terbongkarnya sindikat pemalsu buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya buku nikah dan akta cerai palsu. Dugaan itu makin menguat setelah Kementerian Agama mendapati kecurigaan serupa. Akhirnya, kata Samian, polisi menyelidiki hingga membekuk N di tempat tinggalnya di Cakung, Jakarta Timur.
N, menurut Samian, mengaku sudah beraksi sejak dua tahun lalu, tepatnya Maret 2013. Dia mematok tarif Rp 250-300 ribu untuk satu kali pembuatan buku nikah atau akta cerai palsu. Praktek pemalsuan bermula saat N bekerja sebagai tenaga paruh waktu yang bertugas menyapu halaman kantor urusan agama. “Dari pekerjaan harian itu, dia punya pengetahuan soal proses pengurusan dokumen pernikahan,” ucap Samian.
N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu serta Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, penjara maksimal 8 tahun.
RAYMUNDUS RIKANG