TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 yang memerintahkan inspektorat pusat dan daerah menelusuri semua ijazah milik pegawai negeri sipil.
Surat edaran ini dikeluarkan seusai rapat koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kepolisian RI. "Sudah disampaikan pekan lalu. Kita tunggu laporannya," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.
Yuddy menyatakan hingga saat ini belum ada satu pun inspektorat atau pemerintah daerah yang melaporkan awaknya yang memiliki ijazah palsu. Menurut dia, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh PNS untuk mendongkrak karier atau jabatan masih sebatas rumor. "Baru katanya ada di Cirebon, tapi belum ada bukti yang dikirimkan ke kami," ujar Yuddy.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memastikan akan memberikan sanksi terhadap PNS yang memiliki ijazah palsu, entah sengaja atau tidak. Meski demikian, Yuddy memastikan sanksi yang diberikan bukanlah pemecatan. Selain itu, dia mengatakan Kementerian hanya mengurusi persoalan administrasi PNS. Sedangkan penyelidikan dugaan pidana, yaitu pemalsuan dokumen, menjadi wewenang kepolisian.
Tolok ukur penilaian ijazah palsu hanya didasari hasil penyelidikan kepolisian dan pencocokan dengan daftar hitam universitas milik Kementerian Pendidikan Tinggi. Dugaan penggunaan ijazah palsu mencuat setelah polemik ijazah dan universitas bodong turut menyeret sejumlah nama tokoh nasional. "Penggunaan ijazah palsu merugikan negara," kata Yuddy.
FRANSISCO ROSARIANS