TEMPO.CO, Bangkalan – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap empat pemuda yang sedang berpesta sabu di Dusun Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Mereka adalah CA, YP, dan YB (ketiganya warga Surabaya) serta TG, warga Sidoarjo.
Kepada penyidik, CA, 30 tahun, mengaku berani berpesta sabu di Dusun Rabesen karena ada jaminan keamanan dari bandar. Dia yakin mengkonsumsi sabu di Rabesen akan aman dari gerebekan polisi. "Karena ada jaminan itu, saya dan teman-teman ke sana," katanya, Kamis, 4 Juni 2015.
Wakil Kepala Polres Bangkalan Komisaris Yanuar Herlambang berujar, image pesta sabu aman tak lepas dari julukan “kampung narkoba” yang sudah melekat pada Dusun Rabesen. "Padahal tidak ada tempat yang aman buat narkoba, akan kami sikat," ucapnya. Polisi mengantongi barang bukti sabu sisa pakai sebesar 0,40 gram, alat isap atau bong, dan korek api.
Polisi sedang mengejar pemasok dan penyedia bilik sabu bagi empat pemuda yang bekerja sebagai karyawan hotel di Kota Surabaya itu. Bandar berinisial H berhasil lolos dari gerebekan petugas. "Bandar H terus kami pantau."
Keempat tersangka terancam pidana 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MUSTHOFA BISRI