TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta pemerintah pusat dan PT Adhi Karya tidak melanggar undang-undang yang mengatur penggunaan ruang terbuka hijau untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT) atau kereta layang ringan.
"Kami harus diskusi dulu, jangan main nabrak-nabrak gitu," kata Basuki alias Ahok di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2015. Jalur LRT yang akan dibangun meliputi Bogor-Cawang, kemudian Cawang-Dukuh Atas, lalu Bekasi-Cawang-Dukuh Atas.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur LRT tak bermasalah asalkan tidak membangun depo di atas lahan ruang terbuka hijau. Kalau hanya membangun relnya, ujar dia, tidak masalah.
Ahok berharap, sebelum peraturan presiden keluar, pemerintah DKI bisa duduk bareng dengan PT Adhi Karya dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Ahok menjelaskan PT Adhi Karya dan pemerintah pusat tak bisa serta-merta menggunakan ruang terbuka hijau di Ibu Kota untuk dibangun depo LRT. Hal itu terjadi karena telah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu penggunaan ruang terbuka hijau.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan draf peraturan presiden untuk Light Rail Transit Jakarta, Bogor, dan Bekasi akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin pekan depan.
Sofyan mengatakan tak ada lagi kendala dalam pembangunan LRT ini. Perpres dibutuhkan, kata dia, untuk penunjukan langsung PT Adhi Karya Tbk.
Pengajuan perpres dilakukan Senin karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih meminta waktu melakukan peninjauan satu kali lagi. "Kami beri waktu dua hari ke DKI, yakni Kamis dan Jumat, untuk me-review draf tersebut,” ujar Sofyan di kantornya, Rabu, 3 Juni 2015.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan finalisasi dengan DKI Jakarta berhubungan dengan stasiun-stasiun LRT. Finalisasi tersebut mengenai ruang yang perlu dipakai di stasiun. “Mungkin akan ada jalur hijau DKI yang kami ubah sedikit,” tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT | TRI ARTINING PUTRI