Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerugian Negara Akibat Tambang di Nusa Tenggara Rp 64 Miliar

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kerugian negara akibat aktivitas tambang di Nusa Tenggara yang meliputi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat yang dihitung Koalisi LSM Anti-Mafia Tambang di Kupang mencapai Rp 64,47 miliar.

"Hasil penghitungan Koalisi ditemukan potensi kerugian negara di wilayah Nusra dari iuran land rent mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak," kata Manager Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Melkior Nahar, kepada Antara, di Kupang, Kamis, 4 Juni 2015.

Dia mengatakan dari perhitungan yang ada diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Ini yang disebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost).

Hasil perhitungan Koalisi Anti-Mafia Tambang menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan mencapai total Rp 64,47 miliar, dengan rincian di Provinsi NTT sebesar Rp 43,07 dan di Provinsi NTB sebesar Rp 21,4 miliar.

Keterbukaan informasi di segala bidang telah diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). "Implementasi UU ini dtelah ditekankan oleh presiden bagi semua pemerintah pusat dan daerah untuk membuka data publik untuk kepentingan masyarakat umum termasuk data tentang izin perusahaan, Amdal dan kebijakan pertambangan lainnya," katanya.

Pengalaman Koalisi Anti Mafia Tambang di NTT dan NTB menujukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki komitmen keterbukaan informasi publik dan memilih menutup atas data dan informasi yang terkait dengan dokumen izin usaha pertambangan, tahap-tahap operasional dan pasca-tambang.

Karena itu koalisi merekomendasikan 11 hal diantaranya pemerintah selaku pemberi izin untuk segera menghentikan pertambangan di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi dalam pemberian izin di kawasan konservasi dan lindung.

Mendesak Dirjen Minerba untuk memperluas kriteria "clear and clean" atau (CnC) dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperhatikan aspek hak asasi manusia, hak-hak sosial ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

Mendesak pejabat penerbit izin untuk mencabut izin-izin pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang non-CnC (belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang) dengan tetap memproses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pajak, kerusakan lingkungan, dll). Lalu mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi pada pemberian IUP yang bermasalah tersebut.

Meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan sekaligus mengkaji seluruh izin-izin pertambangan yang telah diterbitkan agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Korsup Minerba KPK dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah wajib untuk mempublikasikan izin yang telah dicabut melalui media yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat agar bisa dilakukan pengawasan setelah pencabutan.

Mendesak pemerintah melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal untuk memastikan tak ada alih fungsi lahan atau kejahatan di sektor hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat sipil.

Aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memperbanyak penanganan dan penyelesaian kasus yang terkait dengan kejahatan dan pelanggaran HAM di sektor mineral dan batubara.

Pemerintah perlu mengembangkan skema blacklist (daftar hitam) dan dipublikasikan ke publik bagi perusahaan dan pemilik usahanya yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan izin dan merugikan negara serta menginformasikan kepada publik dan pihak perbankan.

Meminta Korsup Minerba KPK dan pemerintah mengakomodir aspek keselamatan warga dan lingkungan hidup dalam penertiban, penataan izin dan penegakan hukum.

Mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan PNBP yang berpotensi terhadap kehilangan penerimaan negara dari iuran land rent dan royalti termasuk perlu adanya penertiban, sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara. KPK diminta untuk mengembangkan penyidikan atas temuan dari potensi kerugian negara dari iuran land rent dan royalti.

Pemerintah untuk memperjelas status wilayah pertambangan pasca-pencabutan IUP, harus dipastikan mekanismenya dilakukan secara transparan serta terlebih dahulu dilakukan rehabilitasinya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.