TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hingga saat ini belum ada perbincangan dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait rencana pemeriksaan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kepolisian berencana memanggil Sri untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
"Itu belum saya bicarakan. Tapi kan itu saya kira sebatas ingin diketahui sebagai saksi atau memberikan keterangan," kata Kalla, di kantornya, Kamis, 4 Juni 2015. "Tidak berarti Sri Mulyani itu tersangka."
Sri Mulyani, kata Kalla, jika dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pasti bersedia. Musababnya, dalam pengusutan kasus Century, Sri Mulyani juga pernah memberikan keterangan.
Baca juga:
Selain Sri Mulyani, Bareskrim Periksa 4 Saksi Korupsi TPPI
Skandal Korupsi TPPI-SKK Migas: Apa Peran Sri Mulyani?
"Jangankan dia, saya saja Wakil Presiden bersedia memberikan saksi di pengadilan," ujarnya. Kalla pernah memberikan kesaksian terkait kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Indramayu Irianto Syaifuddin alias Yance di Bandung bulan kemarin.
Adanya peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara. Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca juga:
Sri Mulyani Diperiksa, Menteri Bambang Enggan Berkomentar
Korupsi TPPI, Sri Mulyani Ditanya Ini: Skema Pembayaran
Sri Mulyani kini berkantor di Amerika Serikat karena menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia. Dia dijadwalkan diperiksa 10 Juni 2015.
REZA ADITYA