TEMPO.CO, Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang sedang menelusuri kemungkinan ijazah palsu digunakan pegawai negeri sipil (PNS) saat mendaftarkan diri. Wali Kota Arief Rachadiono Wismansyah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang agar segera merespons Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03/2015 tentang sanksi bagi PNS yang memiliki ijazah palsu.
“Sanksi tegas bagi PNS berijazah palsu, bila ditemukan, kami mencopot jabatannya dan golongannya diturunkan,” kata Arief, 4 Juni 2015.
Arief bahkan meminta pegawainya mengakui saja dan menyerahkan diri ke Inspektorat atau BKPP jika memang mengantongi ijazah palsu. “Jangan mengejar jabatan atau kenaikan golongan dengan modal ijazah palsu. Tapi kalau yang sudah telanjur segera melapor, ketimbang ketangkap,” kata Arief.
Pemeriksaan ijazah palsu PNS tak semudah membalikkan telapak tangan. Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang Mulyani menyatakan pihaknya kesulitan memeriksa satu per satu PNS yang jumlahnya mencapai 10.165 pegawai.
“Prosedur pengecekannya agak sulit dilakukan, karena berkas yang ada di BKPP berupa fotokopi,” ujar Mulyani. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga–lembaga terkait ,seperti Dikti.
Sebelumnya, Menteri Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran nomor 03/2015 tentang penanganan ijazah palsu di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini dikeluarkan setelah merebaknya kasus ijazah palsu di kalangan PNS di Indonesia.
AYU CIPTA