TEMPO.CO, Jakarta - Kapal MV Hai Fa dilepaskan pada Senin malam, 1 Juni 2015. Kapal berbobot 4.306 gross ton ini pergi dari sandaran di wilayah Pangkalan Lantamal IX Ambon menuju negara asal, Cina, tanpa mengantongi surat persetujuan berlayar dan surat laik operasi.
Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan soal kabar tersebut. “Benar. Mereka tidak membawa surat izin berlayar,” ujar Susi melalui pesan pendek yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Juni 2015.
Susi amat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab, Kementerian Kelautan saat ini tengah membuka perkara baru kasus Hai Fa yang sedang diproses oleh tim gabungan yang terdiri atas Mabes Polri, Kementerian Perhubungan, dan Bea-Cukai.
Kapal Hai Fa sebelumnya hanya didenda Rp 200 juta karena kedapatan membawa hiu martil. Putusan tersebut dinilai Susi terlalu ringan sehingga pihaknya melakukan upaya banding.
Ketua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan lepasnya Hai Fa disebabkan Kejaksaan tidak mengajukan kasasi atas putusan Hai Fa. Bunyi amar putusan pengadilan Ambon yang dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi yaitu menetapkan barang bukti berupa kapal Hai Fa dikembalikan kepada pemilik sah PT Hai Yi melalui terdakwa, yaitu nahkoda kapal. “Sehingga putusan ini menjadi final. Satgas sangat menyayangkan Kejaksaan tidak mengajukan kasasi,” ujar Achmad.
Achmad menilai putusan Hai Fa tidak mencerminkan keadilan dan semangat dalam memberantas illegal fishing. Menurut dia, seharusnya, jika upaya banding ditolak, Kejaksaan menempuh upaya hukum lain, yaitu kasasi. "Tapi itu tidak diajukan oleh Kejaksaan," ujar Acmad.
Selain berlayar tanpa dilengkapi surat izin, kata Achmad, Hai Fa diketahui tidak menyalakan alat navigasi pengawasan kapal, yaitu vessel monitoring system (VMS) dan automatic identification system (AIS). Hai Fa telah mematikan AIS sejak 17 April dan VMS sejak 30 April.
“Ini merupakan tindakan terlarang dan diancam hukuman,” ujar Achmad. Achmad menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha mencegah Hai Fa keluar dari perairan Indonesia, sayangnya usaha tersebut belum berhasil.
Achmad menegaskan, lepasnya Hai Fa tidak menyurutkan pemerintah untuk memproses pelanggaran hukum yang telah dilakukan Hai Fa. Pihaknya akan berupaya melakukan tracking kapal Hai Fa dengan menggandeng Interpol untuk menelusuri keberadaan kapal tersebut.
DEVY ERNIS