TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kapal MV Hai Fa, Made Rahman, mengatakan Menteri Kelautan dan PerikananSusi Pudjiastuti melanggar koridor hukum jika masih mengejar kliennya. Ia mengatakan kliennya sudah berhak ke luar negeri karena telah ada putusan pengadilan.
“Kalau klien saya masih ditahan, itu namanya menghina alur eksekusi,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Juni 2015.
Menurut Made, bukti baru atau peninjauan kembali tak akan menghalangi eksekusi putusan pengadilan. Apalagi, kata dia, Hai Fa harus menyelamatkan barang yang mesti dibawa ke luar negeri.
Kapal MV Hai Fa lepas pada Senin malam, 1 Juni 2015. Kapal berbobot 4.306 gross ton ini pergi dari sandaran di wilayah pangkalan Lantamal IX Ambon menuju negara asalnya, Cina, tanpa mengantongi surat persetujuan berlayar dan surat laik operasi.
Menteri Susi membenarkan kabar tersebut. “Benar. Mereka tidak membawa surat izin berlayar,” ujar Susi.
Susi amat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab, Kementerian Kelautan saat ini tengah membuka perkara baru kasus Hai Fa, yang saat ini sedang diproses tim gabungan yang terdiri atas Mabes Polri, Kementerian Perhubungan, dan Bea-Cukai.
Kapal Hai Fa sebelumnya hanya didenda Rp 200 juta karena kedapatan membawa hiu martil. Putusan tersebut dinilai Susi terlalu ringan sehingga pihaknya melakukan upaya banding.
TRI ARTINING PUTRI | DEVY ERNIS