TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.
Cahyadi diadili karena dinilai sengaja merintangi penyidikan terhadap saksi kasus penyuapan secara bersama-sama terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Cahyadi dihukum enam tahun enam bulan penjara. "Terdakwa terbukti menghalangi penyidikan KPK," kata jaksa Surya Nelli saat membacakan tuntutan dua pekan lalu.
Dalam surat dakwaan, Cahyadi disebut memerintahkan sejumlah anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro, mengamankan dokumen yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Hal itu dilakukan agar dokumen-dokumen tersebut tidak disita penyidik KPK.
Dalam persidangan, menurut Surya Nelli, dakwaan tersebut terbukti. Perintah itu dikeluarkan untuk menutupi keterlibatannya dalam perkara suap terhadap Rachmat Yasin. Cahyadi juga mengarahkan anak buahnya, Rosselly, untuk memberikan keterangan tidak benar saat diminta bersaksi oleh penyidik KPK dalam kasus Yohan Yap, kurir beselan Cahyadi kepada Rachmat.
Cahyadi dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, menurut jaksa, Cahyadi alias Swie Teng juga terbukti memerintahkan Yohan Yap menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi baru Rp 4,5 miliar, karena Yohan menghilangkan duit Rp 500 juta.
Tujuan pemberian suap itu yaitu penerbitan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754,85 hektare oleh Rachmat.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA