Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tipikor Beda Pendapat Soal Hukuman Bos Sentul City  

Editor

Yuliawati

image-gnews
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng, mendengarkan pembacaan Tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng, mendengarkan pembacaan Tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak satu suara dalam memutuskan hukuman bagi Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Kwee Swie Teng alias Kwee Cahyadi Kumala. Dua dari lima hakim menyatakan Swie Teng tak seharusnya dihukum.

"Dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim tidak tercapai mufakat bulat atau dissenting opinion," kata Ketua Hakim Sutio Jumagi Akhirno saat membacakan putusan, Senin, 8 Juni 2015.

Majelis hakim dalam persidangan Swie Teng terdiri dari Sutio, Casmaya, Aswijon, Ugo, dan Alexander Marwata. Mayoritas hakim berpendapat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri itu terbukti bersalah sesuai dua dakwaan yang dituduhkan jaksa. Swie Teng terbukti menghalangi penyidikan perkara korupsi serta menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus tukar-menukar lahan Jonggol.

Akan tetapi, dua hakim yakni Ugo dan Alexander menyatakan dua dakwaan itu tak terbukti dalam persidangan. Dalam putusan yang dibacakan Aswijon, dua hakim itu berpendapat Swie Teng tidak menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa anak buahnya sendiri, Yohan Yap, sebagaimana dituduhkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut mereka, merintangi tidak hanya terbatas pada penyidikan namun harus berlanjut hingga penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. "Nyatanya perbuatan terdakwa tidak menghentikan proses penuntutan dan pemeriksaan pengadilan sehingga tidak terbukti telah menghalangi," ujar Aswijon membacakan pendapat berbeda kedua hakim.

Selain itu, kedua hakim juga tidak sepakat Swie Teng telah melanggar Pasal 5 UU Tipikor yang dituduhkan dalam dakwaan kedua. Pasal tersebut memuat pelanggaran berupa pemberian hadiah pada pegawai negeri sipil atau pejabat negara dengan maksud agar si penerima melakukan sesuatu terkait wewenang jabatannya. Ancaman hukuman pasal ini maksimal lima tahun.

Dua hakim lebih sepakat Swie Teng dikenai Pasal 13, yakni tentang pemberian uang atau hadiah pada pejabat negara tanpa intensi khusus. Ancaman hukuman pasal ini maksimal hanya tiga tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walau ada pendapat berbeda, majelis hakim tetap memutuskan menghukum Swie Teng 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. "Meskipun ada pendapat berbeda, keputusan hakim tidak berubah karena menggunakan sistem suara terbanyak," kata Sutio.

Swie Teng sendiri menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Meski demikian, perbedaan pendapat dua hakim itu dianggap kuasa hukum Swie Teng, Rudy Alfonso, sebagai angin segar untuk mengajukan banding. "Dari sisi kami terbuka kesempatan untuk banding karena suara hakim tidak bulat," kata Rudy usai sidang. "Tapi keputusan ada di tangan klien kami."

Swie Teng disebut telah memerintah anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro, untuk mengamankan dokumen yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektar atas nama PT BJA. Hal itu dilakukan agar dokumen-dokumen tersebut tidak disita penyidik KPK.

Swie Teng juga mengarahkan anak buahnya, Rosselly, untuk memberikan keterangan tidak benar. Selain itu, dia juga terbukti memerintahkan Yohan Yap, menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, sebesar Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi baru Rp 4,5 miliar karena Yohan menghilangkan duit Rp 500 juta.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Kades: Ada Banyak yang Disomasi Sentul City

9 September 2021

Salah satu alat berat sedang meratakan tanah di kawasan lahan HGU yang digarap warga, yang kini diklaim oleh PT. Sentul. Terlihat perataan tersebut dijaga dan di kawal oleh beberapa orang berbadan tegap dan sangar di wilayah Pasir Lembu dan Gunung Batu, Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor. Kamis, 9 September 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Kades: Ada Banyak yang Disomasi Sentul City

Kepala Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor Rusdi Anwar mengatakan bukan hanya Rocky Gerung yang dapat somasi dari Sentul City.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum

8 Januari 2020

sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum

Komite Warga Sentul City (KWSC) meminta pihak PT. Sentul City mematuhi hukum terkait putusan di Pengadilan Negeri Cibinong.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Eksekusi Keputusan MA Soal Sentul City, Ini Janji Bupati Bogor

29 Juli 2019

Demonstrasi warga masyarakat Sentul City, di depan Gedung PDAM Tirta Kahuripan, Bogor, pada 21 Desember 2017. FOTO: Tempo/Fahadz
Eksekusi Keputusan MA Soal Sentul City, Ini Janji Bupati Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya butuh masa transisi 1 tahun untuk menentukan kebijakan yang tepat terkait air minum kawasan Sentul City.