TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor belum menerima laporan adanya peristiwa kecelakaan dalam ronde kedua Asia Road Racing Championsip yang digelar di Sentul Internasional Sirkuit, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Minggu, 7 Juni 2015, kemarin.
Kecelakaan "aneh" itu mengakibatkan pembalap andalan Indonesia, M. Fadli Imammudin, dari tim Astra Honda Racing di race 2 kelas Supersport 600 cc terjatuh. Dia ditabrak pembalap asal Thailand, Ratthapong Wilairot, saat tengah melakukan selebrasi kemenangan di garis finis. Akibatnya, Fadli mengalami luka parah di bagian kaki kiri dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Pertamedika Sentul City.
"Kami belum mendapat laporan terkait dengan kecelakaan yang menimpa salah seorang pembalap dalam arena kejuaraan balap sepeda motor di Sirkuit Sentul," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Inspektur Dua Asep Saefudin saat dihubungi Tempo, Senin siang, 8 Juni 2015.
Namun dia mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya panitia penyelenggara dan pengelola Sirkuit Sentul. "Kami harus mengetahui dulu kronologinya," ucapnya.
Namun, ujar dia, dalam arena balap atau olahraga lain, kecelakaan seperti tersebut tidak pernah ditangani kepolisian, "Biasanya dalam kegiatan olahraga, jika terjadi kecelakaan, bahkan hingga ada korban jiwa, tidak ditangani oleh pihak kecelakaan lalu lintas atau kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Bramastiyo Priaji mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 ayat 24, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan umum yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
"Sementara dalam balapan atau kejuaraan ada rekomendasi dari IMI, bukan jalan umum, melainkan jalan khusus yang tidak masuk dalam UU, sehingga polisi tidak menangani hal kecelakaan tersebut," katanya.
Dia berujar, sama halnya dengan peristiwa adanya korban tewas dalam arena olahraga tinju, tanggung jawab ada pada panitia dan penyelenggara, bukan ditangani polisi. "Saat petinju meninggal di atas ring, itu bukan penganiayaan dan tidak ditangani oleh satuan reserse kriminal," ucapnya.
M. SIDIK PERMANA