TEMPO.CO, Banyuwangi-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan dua jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penyelidikan dilakukan oleh dua staf Asisten Pengawasan sejak Senin sore ,8 Juni, hingga Selasa, 9 Juni 2015.
Pemerasan dilakukan justru saat Kejaksaan Banyuwangi mengusut kasus korupsi bedah rumah miskin. Salah satu saksi, Misri, dimintai uang sebesar Rp 60 juta oleh jaksa Alseus Salakory dan Ari Dewanto. Pemilik toko bangunan UD Pondok Tresno itu melaporkan pemerasan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pertengahan Mei 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Muchammad Arief Abdillah tak banyak komentar soal perilaku menyimpang dua anak buahnya. Namun ia membenarkan bila Kejaksaan Jawa Timur turun untuk mengusut pemerasan tersebut. “Mengklarifikasi seperti yang ramai di pemberitaan,” kata Arief.
Kejaksaan Jawa Timur telah memeriksa tiga pelapor yakni Misri, Kordinator Aliansi Rakyat Miskin Muhammad Helmy, dan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia Framada Hendri Saputra. Satu lagi adalah Kepala Biro Berita Metro Gatut Imawan yang memuat berita dugaan pemerasan jaksa itu. Pemeriksaan berlangsung hingga Senin malam.
Hari ini Misri akan dikonfrontir dengan Alseus Salakory dan Ari Dewanto selaku terlapor. Menurut Misri pemerasan itu terjadi pada 2013 saat penyidikan kasus korupsi bedah rumah baru dimulai. Alseus secara bertahap meminta uang Rp 25 juta dan Rp 15 juta kepada dirinya, sedangkan Ari Dewanto Rp 20 juta. Alseus mengancam akan menjadikan Misri sebagai tersangka bila tidak mau memberi uang. Akhirnya uang tersebut diserahkan Misri di rumah dinas Alseus.
Adapun Ari Dewanto berdalih uang dari Misri itu statusnya pinjam. “Tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Misri. Misri selanjutnya melaporkan pemerasan karena sudah tidak punya uang lagi. “Kalau saya turuti, mereka minta hingga Rp 100 juta lebih."
Pada akhir 2013, Kejaksaan Banyuwangi menyelidiki dugaan korupsi bedah rumah milik 126 warga miskin di Desa Banjarsari sebesar Rp 975 juta. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke UD Pondok Tresno milik Misri sebagai penyedia material bangunan dalam proyek tersebut. Namun kenyataannya, Misri hanya menerima Rp 375 juta. Jatah material yang seharusnya Rp 7,5 juta menyusut hingga Rp 2 juta.
Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka atas kasus itu yakni kordinator tim pendamping warga pemenerima bantuan, Sulihyono, serta bekas Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Anggrid Mardjoko.
IKA NINGTYAS