TEMPO.CO, Tuban - Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, mengungkap peredaran pil karnopen yang termasuk obat daftar-G di sebuah perumahan elite. Dari penggerebekan itu polisi menyita 546.474 butir pil karnopen atau kerap disebut pil koplo, Selasa, 9 Juni 2015.
Polisi juga menangkap pria berinisial YA, 32 tahun, di perumahan Valencia Regency, Kelurahan Perbon, Kota Tuban. Di lokasi penangkapan ini, polisi juga menyita uang Rp 320 juta lebih yang diduga dari hasil jual-beli pil memabukkan itu.
Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat kasus peredaran pil berukuran setengah kancing baju berbentuk bundar itu. ”Iya, kami masih memburu dua orang lagi,” ujar Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Guruh Arif Dharmawan kepada Tempo.
Guruh menuturkan selain butiran pil koplo, polisi juga menemukan bungkus pil yang sudah terkelupas. Jika dihitung, bungkus yang terkelupas itu sebanyak 1,5 juta dan diduga isinya telah diedarkan. Menurut pengakuan tersangka penjualan obat sebanyak itu dilakukan selama satu bulan. Sedangkan YA diduga kuat adalah bandar narkoba yang selama ini jadi buronan polisi.
Data di Polres Tuban menyebutkan penangkapan ini melengkapi keberhasilan polisi yang pada November 2014 menyita 100 ribu butir pil karnopen. Jika dihitung, penyitaan ini merupakan yang terbesar oleh Polres Tuban.
Proses penangkapan YA sendiri tergolong cepat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dibekuknya para penjual karnopen di Tuban beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan keterangan para penjual itu polisi mengetahui ada pengedar besar yang bersembunyi di perumahan Valencia Regency.
Begitu mendapat informasi, polisi langsung mengepung rumah YA. Beberapa polisi berpakaian sipil menyelinap masuk ke rumah yang tergolong mewah itu. YA yang tengah berada di dalam rumah tak berkutik dan langsung digelandang ke luar.
Di depan penyidik, YA mengaku ratusan ribu pil karnopen itu dia peroleh dari luar Tuban. Proses penyelundupan dilakukan melalui jalur darat dan selanjutnya diedarkan di wilayah Tuban. Polisi curiga pil tersebut berasal dari wilayah barat. “Benar, dari wilayah barat," kata YA tanpa mau menyebutkan daerah persisnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
SUJATMIKO