TEMPO.CO, Serang - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten menangkap tiga kawanan sindikat penjual sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus permen. Bahkan untuk memperlancar transaksi penjualan sabu, kawanan sindikat penjual sabu ini menggunakan salon kecantikan sebagai tempat untuk bertransaksi. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 111 gram paket sabu siap edar dan sejumlah alat isap, termasuk seorang wanita cantik pemilik salon.
Tiga kawanan sindikat pengedar sabu di wilayah Serang, Banten, yaitu Jenggo, Ikhwan, dan Leni, digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten setelah tertangkap menjual sabu lewat bungkus permen.
Dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya adalah wanita cantik bernama Leni, seorang pemilik salon kecantikan, di Ciracas, Kota Serang, Banten. Tersangka Leni berperan sebagai pengecer sabu kepada pelangganya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan petugas kepolisian pada Senin sore, 8 Juni 2015, terungkap, kawanan sindikat pengedar sabu ini sengaja menggunakan bungkus permen untuk menjual sabu kepada pelanggaanya dengan cara paket sabu siap edar dimasukkan ke dalam bungkus permen.
SAKSIKAN JUGA: Terekam CCTV: Ini Cara Unik Wanita Selundupkan Sabu ke Penjara
Bahkan untuk mengelabui petugas kepolisian, sindikat pengedar sabu ini juga menggunakan tempat salon kecantikan milik Leni sebagai tempat untuk bertransaksi sabu kepada para pelangganya itu.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 111 gram paket sabu di dalam plastik, sejumlah paket kecil sabu milik para pelaku, serta satu bungkus permen, dan sejumlah alat isap.Dari keterengan salah satu pelaku, Ikhwan, digunakanya bungkus permen untuk mengelabui petugas. Tidak hanya bungkus permen, bahkan setiap bertransaksi pelaku juga menggunakan bungkus rokok, dan kotak makanan, semua barang haram yang bikin melayang atau teler. Sementara salon kecantikan milik Leni digunakan untuk tempat bertransaksi sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu.
Penangkapan sindikat penjual sabu oleh polisi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan adanya salon kecantikan yang digunakan sebagai kedok untuk bertransaksi sabu. Dari hasil laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ikhwan. Dari tangan Ikhwan polisi menemukan satu paket sabu yang sudah dimasuKkan ke dalam bungkus permen seberat kurang lebih 1 gram.
Dari hasil pengemabangan, polisi menemukan barang bukti paket sabu laiNnya di dalam salon kecantikan milik Leni seberat 10,42 gram yang dikemas ke dalam 9 paket kecil. Selanjutnya polisi juga menemukan 100 gram paket besar sabu dari tangan tersangka bernama Jenggo. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap sindikat penjualan sabu melalui bungkus permen tersebut.
Akibat dari pada perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 6 hingga 15 tahun penjara.
DARMA WIJAYA
VIDEO MENARIK LAINNYA:
Ditemukan 24 Jenazah di Kuburan Massal, Pengubur Syok Terekam CCTV: Ini Cara
Unik Wanita Selundukan Sabu ke Penjara Kapal Angkut 500 Ton Pupuk Tenggelam 2
ABK Tewas Dianggap Jelmaan Leluhur, Warga Tolak Buaya Dievakuasi