TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap sepasang suami-istri yang kedapatan menyimpan sabu seberat 5,5 gram. Pasangan itu sudah lama diintai karena diduga sebagai pengedar. "Mereka residivis dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong dengan kasus yang sama," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Selasa, 9 Juni 2015.
Pasangan suami-istri itu adalah OH dan SM. Keduanya dibekuk di depan rumah mereka di Gang Damai, Pancoran, Depok. Awalnya polisi hanya menemukan sabu seberat 0,97 gram. Namun, saat rumah mereka digeledah, ditemukan lagi paket sabu dengan berat 4,78 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Yuni Purwanti Kusumadewi mengatakan identitas pasangan itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pengedar sabu. "Pelaku mengaku mendapat pasokan narkoba dari pasangan suami-istri itu," ujar Yuni.
Polisi kemudian menyamar dan pura-pura memesan sabu dari OH. Penyamaran berhasil sehingga OH terpancing untuk bertemu. "OH memang berperan melayani pesanan dan menyediakan barang, sedangkan istrinya bertugas mengantarkan narkoba kepada pemesan," tuturnya.
SM membantah tuduhan sebagai pengedar sabu. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya itu adalah narkoba. "Suami saya hanya sopir bajaj di Jakarta," ucapnya. "Saya hanya disuruh mengantarkan pakaian oleh suami, tapi saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sabu."
M. SIDIK PERMANA