TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, menganggap wajar Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan izin terminal tipe A untuk Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Pembebasan lahan jadi kendala Kementerian Perhubungan menerbitkan izin tersebut," kata Heru saat ditemui di Balai Kota, Senin, 8 Juni 2015.
Heru mengatakan, pembebasan tiga bidang lahan untuk jalan masuk dari luar kota ke ibu kota seharusnya sudah selesai. Alasannya, Dinas Perhubungan dan Transportasi seharusnya bisa langsung menitipkan di pengadilan melalui konsinyasi. "Sayang sekali ratusan miliar rupiah jadi sia-sia," kata dia.
Padahal, kata Heru, BPKAD sudah meringankan beban Dinas Perhubungan dan Transportasi. Ada beberapa lelang terkait dengan dinas tersebut yang diambil alih oleh BPKAD,seperti lelang LRT, lelang bangunan parkir di Kota Tua, dan lelang terminal rawamangun. "Lalu, Kepala Dinas Perhubungan kerjanya apa saja?" kata Heru.
Sementara itu, Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengakui bila belum mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, ihwal status sebagai terminal Tipe A.
"Selama ini pengelola potong jalur dengan mengirim surat permohonan dari UPT Terminal langsung ke Kementerian," kata Kepala Satuan Pelaksana Sarana Prasarana UPT Terminal Terpadu Pulogebang, Baihaqi, di kantornya, Senin, 8 Juni 2015.
Namun, dia juga menjelaskan izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tak mempengaruhi operasional terminal. Sebab, meski izin itu belum selesai, bus dan angkutan umum tetap bisa mengangkut dan menurunkan penumpang di Terminal Pulogebang.
YOLANDA RYAN ARMINDYA| RAYMUNDUS RIKANG