TEMPO.CO, Jakarta - Para nelayan asing sepertinya belum kapok merampok kekayaan laut Indonesia meski sering tertangkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali menangkap satu kapal pencuri ikan asal Malaysia di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Selat Malaka, pada Ahad, 7 Juni 2015.
"Kapal tersebut ditangkap karena melanggar aturan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, Selasa, 9 Juni 2015.
Kapal bernama PPF 279 dengan bobot 51 gross tonnage itu diduga menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap terlarang, yakni trawl. "Selain itu, kapal tersebut tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan," ucap Asep.
Asep menambahkan, ketika ditangkap, kapal tersebut terbukti membawa ikan beragam jenis seberat kurang-lebih 1.000 kilogram. Kapal yang membawa tiga anak buah kapal asal Thailand dan dua asal Myanmar ini selanjutnya dikawal kapal pengawas Kementerian Kelautan, Hiu Macam Tutul 002, yang dinakhodai Samuel Sandi, menuju stasiun pengawasan di Belawan, Sumatera Utara. "Untuk dilakukan proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil."
Kapal PPF 279 diduga melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1, Pasal 93 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1, sehingga terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Hasil operasi ini menambah deretan kapal pelaku pencurian ikan yang ditangkap Kementerian Kelautan. Sampai awal Juni 2015, Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini telah berhasil menangkap 74 kapal ikan pencuri ikan yang terdiri 39 kapal asing dan 35 kapal Indonesia.
DEVY ERNIS