TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bakal memangkas biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hingga 95 persen. Aturan yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu itu akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri atau surat edaran.
"Ini supaya lebih meringankan dan untuk mempercepat program satu juta rumah yang sudah dirancang Pak Presiden Joko Widodo," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantornya, Selasa, 9 Juni 2015.
Pemangkasan biaya IMB tersebut, ujar Tjahjo, amat penting supaya masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa memiliki rumah dengan beban yang tidak terlalu berat. "Kalau IMB sebesar Rp 500 ribu satu rumah, kan, memberatkan masyarakat yang kurang mampu," katanya.
Kementerian Dalam Negeri, ujar Tjahjo, juga akan berperan melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan perumahan melalui penyediaan tanah, penetapan lokasi, serta memberikan kemudahan perizinan dan keringanan retribusi perizinan.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan tak hanya biaya IMB yang akan dipangkas. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga akan dipangkas 95 persen. "Ini sesuai dengan arahan Pak Menteri dan tidak berlaku bagi rumah mewah," tutur Agung.
Baca Juga:
Menurut Agung, selama ini BPHTB dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Misalnya, untuk rumah dengan tipe 36 harus membayar BPHTB sebanyak Rp 2,5 juta. "Ini jelas berat untuk rakyat," ucap Agung.
DEVY ERNIS