TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengatakan ketidakhadiran kliennya di Kejaksaan Agung, hari ini, 10 Juni 2015, karena pemanggilan terlalu mendadak. Rencananya, Dahlan akan diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013.
Menurut Pieter, surat panggilan terhadap Dahlan baru diterima hari ini. Akibat pemanggilan yang mendadak itu, dia sebagai penasihat hukum belum sempat berkoordinasi dengan Dahlan.
Pieter meminta agar pemeriksaan terhadap Dahlan ditunda pekan depan pada hari yang sama. "Kami minta reschedule, karena baru terima surat pemanggilannya hari ini," katanya seusai melapor ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, siang ini.
Ditanyai apakah Dahlan akan tetap memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013, Pieter mengaku belum tahu.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan pencekalan terhadap Dahlan. "Kan sudah dicekal. Kejaksaan sudah mencekal agar Pak Dahlan tidak pergi dulu," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu, 10 Juni 2015.
Menurut Prasetyo, pencekalan terhadap Dahlan berkaitan dengan kasus korupsi gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Pengajuan pencekalan telah diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 5 Juni lalu.
Dahlan hari ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga BUMN senilai Rp 32 miiliar. Selain Dahlan, juga dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Direktur Utama BRI periode 2013-2014 Sofyan Basir, Direktur Keuangan BRI periode 2013-2014 Ahmad Baiquni, dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik telah dimulai sejak Maret 2015. Mobil listrik itu jenis microbus dan electronic executive bus. Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang saksi sebelum kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
ISTMAN M.P.