TEMPO.CO , Sampang:Seorang pemuda ditahan aparat Kepolisian Resor Sampang karena memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. "Inisialnya NR," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, Ajun Komisaris Aditia Kusuma, saat diminta konfirmasi, Rabu, 10 Juni 2015.
Aditia enggan merinci identitas, profesi dan alamat tempat tinggal pemuda tersebut. Aditia beralasan polisi tengah mendalami asal usul STNK palsu milik NR tersebut. "Kasusnya saat ini ditangani Satreskrim Polres Sampang," ujar Aditia.
Menurut Aditia, terungkapnya STNK palsu milik NR ini bermula saat NR hendak memperpanjang pajak tahunan sepeda motor matic merk Vario di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sampang. Saat petugas mengecek nomor polisi yang tertera dalam STNK yaitu M 4213 NO, ternyata nomor tersebut tidak terdaftar.
Karena penasaran, lanjut Aditia, petugas melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan. Hasilnya. "Tetap tidak terdaftar," ujar Aditia.
Petugas Samsat pun melakukan pengecekan keaslian STNK dengan menggunakan sinar ultra violet. Hasilnya, kata Aditia, kertas STNK dinyatakan asli, namun plat nomor kendaraan NR dinyatakan palsu. "Kertas STNK asli, hanya nomor asli pada STNK dihapus dan dicetak ulang dengan nomor baru".
Atas temuan itulah, NR berikut sepeda motor dan surat-suratnya ditahan dan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk diusut secara tuntas. "Apakah NR hanya korban atau dia memang pelakunya, masih menunggu hasil penyelidikan," pungkas Aditia.
MUSTHOFA BISRI