TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor nonformal pada 21 negara yang berada di kawasan Timur Tengah. Ketua Satuan Tugas TKI Kamar Dagang dan Industri, Nofel Saleh Hilabi menilai moratorium atau larangan tersebut hanya menambah masalah baru. "Pemerintah mempersulit sesuatu, mafia makin bermunculan," kata Nofel di Menara Kadin, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Moratorium tersebut, ujar Novel, memicu makin banyaknya warga Indonesia yang berangkat ke Timur Tengah dengan jalur-jalur ilegal. Dia menyebut ada lima ribu orang setiap bulannya yang berangkat ke Timur Tengah dengan cara ilegal sejak moratorium TKI diberlakukan.
Novel khawatir maraknya TKI yang berangkat melalui jalur ilegal akan meningkatkan kasus perdagangan manusia di Indonesia. "Pemerintah harusnya tetap membuka ruang pengiriman TKI tapi dengan cara lebih terkontrol."
National Project Coordinator International Organization for Migration Nurul Qoiriah mengatakan moratorium TKI memang dapat membuat angka kasus pelanggaran hak tenaga kerja menurun.
Walau begitu, kebijakan moratorium tidak akan menjadi solusi jangka panjang. "Selama masih banyak orang yang menganggur di dalam negeri, pergerakan mencari kerja ke luar negeri akan terus terjadi," kata Nurul.
Modus baru pun, ujar Nurul, bermunculan setelah moratorium diberlakukan. Salah satunya adalah makin maraknya orang yang berangkat umrah ke Arab Saudi, tetapi tidak kembali ke Indonesia. "Mereka tinggal dan menjadi tenaga kerja tak berdokumen," ujar dia.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA