TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan telah resmi menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan. Yusril akan menjadi pengacara Dahlan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013.
"Benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejati DKI," ujar Yusril via pesan berantai BlackBerry, Kamis, 11 Juni 2015.
Dahlan menjadi tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 33 miliar. Dahlan disebut menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat Direktur Utama PLN dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk proyek gardu. Kepada Kementerian, Dahlan menyatakan lahan gardu sudah bebas seluruhnya.
Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun ia tidak ditahan dan hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cekal pada tanggal 5 Juni 2015.
Dahlan urung hadir dalam pemeriksaan hari ini. Rencananya, kehadiran Dahlan akan dijadwalkan ulang menjadi 17 Juni 2015, berbarengan dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Yusril melanjutkan, pihaknya sudah membaca surat panggilan kepada Dahlan. Sekarang, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum yang perlu diambil sembari mempelajari surat perintah penyidikan Dahlan.
"Kami akan minta kepada Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan surat perintah penyidikan Pak Dahlan. Karena dalam surat itulah dinyatakan perbuatan apa yg dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," ujar Yusril.
ISTMAN M.P.