TEMPO.CO, Jakarta --Kuasa hukum sementara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Pieter Talaway mengatakan kliennya tak akan menghadiri agenda pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan 21 Gardu Induk PLN Jawa Bali, dan Nusa Tenggara 2011-2013.
"Karena pertimbangan belum ada kesepakatan siapa yang akan menjadi kuasa hukum beliau," ujar Pieter kepada Tempo, Kamis, 11 Juni 2015.
Dahlan menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 33 miliar itu. Dahlan disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kemenkeu untuk proyek gardu. Kepada Kemenkeu, Dahlan berbohong lahan gardu sudah bebas seluruhnya.
Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun, ia tidak ditahan, hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cekal pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.
Pieter melanjutkan, Dahlan masih menjajaki siapa saja yang akan ditarik menjadi kuasa hukumnya. Kemungkinan besar, Dahlan akan membentuk tim kuasa hukum.
"Saya saat ini kuasa hukum sementara karena saya aslinya kan pengacara korporasi beliau. Nanti ditentukan,"ujar Pieter.
Ditanyai soal Dahlan yang mengaku menunjuk Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Mahendra di situs gardudahlan.com, Pieter mengatakan hal itu tak sepenuhnya benar. "Beliau masih dalam tahap dipertimbangkan,"ujarnya.
ISTMAN MP