TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menahan penyanyi dangdut Solid AG terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya pada Desember 2014. Dia diduga melecehkan seorang anak perempuan berusia, 5 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan tersangka mulai ditahan hari ini. "Kami tahan tersangka guna penyidikan lebih lanjut," kata dia Audie, Kamis, 11 Juni 2015.
Tersangka Solid AG, kata Audie, ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. "Kami lihat hasil visum dan keterangan saksi. Hasilnya, terlapor naik statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Pelantun "Bujang Merana" itu disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia telah melakukan pelecehan terhadap korban. "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," kata Audie.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban sejak Desember 2014. Ibu korban melapor setelah mendapat cerita dari anak perempuannya itu bahwa dia mengalami pelecehan seksual oleh tersangka Solid AG.
Pelecehan terjadi di sebuah toilet di sebuah kantor production house di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ibu korban, NR, bekerja di PH tersebut sebagai tukang masak. Saat sedang bermain-main, TA bertemu tersangka kemudian mengalami pelecehan seksual.
Audie mengatakan, kasus ini molor berbulan-bulan hingga tersangka ditahan, karena beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan. "Dua kali dia tak datang saat dipanggil sebagai saksi," ujarnya. Akhirnya, setelah memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti, Solid AG ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
NINIS CHAIRUNNISA