TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Perairan (Polair) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap basah tiga nelayan setempat yang sedang mencari ikan menggunakan potasium. Ketiga nelayan ditangkap di Samudra Hindia, tepatnya di perairan Taman Nasional Alas Purwo atau 1,5 mil dari pantai Kecamatan Tegaldlimo.
Ketiganya adalah Aidaromandai, 55 tahun, pemilik kapal sekaligus nakhoda, Nur Sewan (45), dan Nanang Irwanto (25). Mereka ialah warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan nelayan tersebut ditangkap pada Kamis, 11 Juni 2015. Polisi mendapati para nelayan itu menyemprotkan 1 liter potasium cair di karang-karang laut. Di atas permukaan laut, terlihat banyak ikan yang menggelepar.
“Mereka belum mengambil semua ikan karena gelombang sedang tinggi,” ucap Bastoni, Jumat 12 Juni 2015.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus potasium padat, 4 liter potasium cair, tombak ikan, dan kaca mata selam. Potasium padat itulah yang dicairkan menggunakan air laut. Selain itu, polisi mengambil empat ekor ikan yang terkena potasium, yakni jenis putihan, ketambak, dan kerapu.
Menurut Bastoni, tiga nelayan itu dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polair Banyuwangi.
Satu pelaku, Aidaromandai, mengaku terpaksa memakai potasium karena sudah dua minggu paceklik ikan. Angin kencang dan gelombang besar, ujar dia, membuat nelayan tidak mendapatkan penghasilan. “Baru kali ini pakai potas,” tuturnya.
Dia membeli potasium sebanyak 1 kilogram seharga Rp 70 ribu melalui petani di desanya. Sebab, potas tak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat umum, kecuali petani.
IKA NINGTYAS