TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air di PDAM Makassar yang menjerat bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. "Seharusnya dipercepat demi kepastian hukum kasus tersebut," kata Muttalib kepada Tempo, Jumat, 12 Juni 2015.
Muttalib mengatakan kasus Ilham yang ditetapkan tersangka pertama kali pada 7 Mei 2014 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ilham pun belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, timbullah asumsi di masyarakat bahwa KPK tidak memiliki bukti yang kuat dalam mengusut kasus tersebut.
Muttalib mengatakan KPK harus menunjukkan keprofesionalannya dan menjaga wibawanya sebagai lembaga anti rasuah yang disegani para koruptor. "KPK mesti bekerja profesional tangani kasus itu. Jangan buat kesalahan kedua," tutur Muttalib.
KPK secara resmi mengumumkan Ilham tersangka pada Rabu lalu. Penyidik menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK dalam kasus tersebut tidak berdasar hukum.
Hakim praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menilai proses penyidikan itu tidak sesuai mekanisme hukum, yakni tidak ada bukti yang cukup, penggeledahan dan penyitaan tidak sah, dan pemblokiran rekening tidak sah. Hakim memutuskan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ilham seperti semula
Ilham ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPK telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
AKBAR HADI