Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan dan Blogger Desak Pembebasan Indar Atmanto

image-gnews
Indar Atmanto
Indar Atmanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kelompok wartawan yang tergabung dalam PWI Jaya (DKI Jakarta) dan sejumlah blogger mendesak agar Indar Atmanto, terpidana kasus korupsi penggunaan frekuensi pita lebar 3G, dibebaskan. Pernyataan itu dikemukakan saat sekitar 60 wartawan dan blogger mengunjungi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis, 11 Juni 2015.

“Kami mendukung penuh upaya pembebasan Indar agar bisa kembali aktif dan berkarya bagi masyarakat, khususnya di bidang teknologi Internet,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya Kamsul Ihsan saat pertemuan.

Rombongan wartawan dan blogger ini dipimpin Ketua PWI Jaya Endang Werdiningsih. Acara yang berlangsung di ruang pertemuan LP itu berlangsung akrab dan diwarnai keharuan. 

Suasana haru terlihat ketika Indar menceritakan perjalanan kasusnya dan apa saja yang dia lakukan sehari-hari selama penahanan sejak September 2014. “Saya memperbanyak khatam dan tadarus, selain terus memperjuangkan upaya pembebasan melalui peninjauan kembali yang telah diajukan ke Mahkamah Agung,” kata penerima penghargaan Satya Lencana Wirakarya tahun 2010 dari presiden atas jasanya dalam pengembangan Internet itu.

Seminggu sebelum kunjungan para wartawan dan blogger ini, kunjungan serupa juga dilakukan kelompok APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan Mastel (Masyarakat Telekomunikasi). Mereka juga menyatakan keprihatinan atas kasus yang dialami Indar. 

Ketua APJII yang baru terpilih, Jamalul Izza, saat bertemu Indar menyatakan dukungannya atas proses pembebasan Indar. “Kami berharap, dengan pembebasan itu, tercipta kepastian hukum karena kasus ini bisa menjadi preseden buruk industri Internet Indonesia,” ujar Jamalul.

Jamalul menambahkan, APJII, bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta Mahkamah Agung (MA) membebaskan Indar. “APJII juga telah resmi meminta fatwa MA karena pemidanaan ini mengancam industri Internet kita,” tuturnya.

Perjalanan hukum kasus Indar Atmanto ini diwarnai kontroversi karena berbagai kejanggalan yang meliputinya. Kejaksaan mendakwa Indar merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun atas tuduhan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh IM2.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 8 Juli 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Indar 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Indosat dihukum membayar Rp 1,3 triliun. Indar kemudian mengajukan banding, tapi ditolak. Pengadilan Tinggi bahkan menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara, meski denda Rp 200 juta dibatalkan. Vonis ini kemudian diperkuat pada tingkat kasasi Juli 2014.

Seluruh proses hukum itu dinilai penuh kejanggalan karena berbagai fakta hukum yang diajukan pihak Indar diabaikan majelis hakim. Dakwaan merugikan negara, misalnya, oleh berbagai kalangan dinilai seharusnya gugur karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ihwal kerugian negara itu belakangan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dan diperkuat pada tingkat PTTUN dan MA melalui kasasi. 

Dakwaan merugikan negara juga dinilai lemah karena semua hak negara atas penggunaan pita frekuensi, yang dijadikan dasar tuntutan, sudah dilunasi Indosat. Apalagi Menteri Komunikasi dan Informatika telah menyurati Kejaksaan dan memastikan kerja sama penyelenggaraan Internet 3G dan IM2 yang dipermasalahkan itu telah sesuai aturan. 

Sejumlah kalangan menyayangkan vonis yang dianggap berbau kriminalisasi ini. Indar Atmanto dianggap menjadi korban ketidakpastian hukum yang tidak hanya merugikan dirinya, tapi juga industri telekomunikasi. Sebab, jika Indar dan Indosat dihukum karena dakwaan itu, 200 pelaku industri telekomunikasi terancam tuntutan serupa karena pola kerja sama penggunaan frekuensi 3G yang dilakukan sama dengan yang dijalankan Indosat.

Keprihatinan atas kasus Indar juga pernah dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla menyatakan mendukung upaya hukum PK yang diajukan Indar. “Langkah mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan merugikan negara seperti yang dituduhkan,” ucap Kalla, Maret lalu.

DARU PRIYAMBODO | PWI Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

17 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

17 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

28 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.


Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

29 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

29 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

33 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.