TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Kepulauan Seribu, Komisaris Armunanto, mengatakan polisi menangkap dua nelayan yang merusak kapal cepat (speedboat) dan banana boat di Pulau Genteng. Perusakan itu diduga dilakukan karena persaingan bisnis.
Menurut Armunanto, dua tersangka tersebut adalah Hasanuddin, 22 tahun; dan Suhendri, 27 tahun. “Mereka ditangkap Kamis, 4 Juni 2015, sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya kepada Tempo, Kamis, 11 Juni 2015.
Armunanto menjelaskan, saat kejadian, dua tersangka terlebih dulu mencuri kapal cepat milik Mulyadi yang diparkir di Pelabuhan Pulau Genteng, Kepulauan Seribu Utara. Setelah mencuri, pelaku kemudian merusak banana boat milik korban.
Tak terima, Mulyadi pun melapor ke polisi. Menurut Armunanto, selain menangkap dua tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, kapal cepat, banana boat, sofa boat, dan kunci inggris.
Armunanto menuturkan, polisi masih mendalami motif bisnis yang diduga menjadi awal mula pencurian dan perusakan ini. “Kami belum tahu mereka merusak kapal karena kapal tersangka tidak ada yang menyewa atau bagaimana,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Armunanto, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian juncto Pasal 406 tentang perusakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.”
HUSSEIN ABRI YUSUF