TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang kepariwisataan, yang didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta.
"Kami pun sudah menyebarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah kepada pemilik tempat hiburan malam pada 15 Mei lalu," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015.
Purba menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menyampaikan ihwal aturan jam operasional tempat hiburan malam, seperti klub malam; diskotek; mandi uap; griya pijat; permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, termasuk penyelenggaraan bola sodok yang berlokasi satu ruangan; dan usaha bar yang berdiri sendiri.
Jenis usaha karaoke dan live music yang di dalamnya terdapat permainan biliar, kata Purba, selama Ramadan baru boleh beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan untuk pemilik permainan biliar saja, yang tempatnya tak tergabung dengan usaha tempat hiburan malam lainnya, diizinkan untuk beroperasi sejak pukul 10.00-24.00.
"Semua penyelenggara usaha pariwisata yang telah disebutkan tadi harus tutup satu hari sebelum Ramadan; hari pertama puasa; malam Nuzulul Quran; sehari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama serta kedua setelah Idul Fitri," katanya.
Purba menegaskan akan memberikan sanksi bagi pemilik tempat hiburan malam yang tak mengikuti kebijakan tersebut. Sanksi yang akan diberikan, kata dia, bisa berupa teguran tertulis, lisan, penutupan, hingga pencabutan izin operasional. "Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Dia bahkan tak segan menindak tegas pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.
GANGSAR PARIKESIT