Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Batasi Waktu Buka Tempat Hiburan Saat Ramadan  

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang kepariwisataan, yang didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta.

"Kami pun sudah menyebarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah kepada pemilik tempat hiburan malam pada 15 Mei lalu," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015. 

Purba menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menyampaikan ihwal aturan jam operasional tempat hiburan malam, seperti klub malam; diskotek; mandi uap; griya pijat; permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, termasuk penyelenggaraan bola sodok yang berlokasi satu ruangan; dan usaha bar yang berdiri sendiri.

Jenis usaha karaoke dan live music yang di dalamnya terdapat permainan biliar, kata Purba, selama Ramadan baru boleh beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan untuk pemilik permainan biliar saja, yang tempatnya tak tergabung dengan usaha tempat hiburan malam lainnya, diizinkan untuk beroperasi sejak pukul 10.00-24.00. 

"Semua penyelenggara usaha pariwisata yang telah disebutkan tadi harus tutup satu hari sebelum Ramadan; hari pertama puasa; malam Nuzulul Quran; sehari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama serta kedua setelah Idul Fitri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Purba menegaskan akan memberikan sanksi bagi pemilik tempat hiburan malam yang tak mengikuti kebijakan tersebut. Sanksi yang akan diberikan, kata dia, bisa berupa teguran tertulis, lisan, penutupan, hingga pencabutan izin operasional. "Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Dia bahkan tak segan menindak tegas pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

14 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

20 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

43 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

50 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

10 November 2023

Ilustrasi suasana malam di Thailand. Unsplash.com/Pradamas Gifarry
Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

Ada 4 kawasan di Thailand yang termasuk dalam uji coba penambahan jam operasional tempat hiburan malam


Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

18 Maret 2023

Beberapa turis mancanegara sedang berfoto di ikon Welcome to Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

Tidak jarang banyak wisatawan yang berkunjung ke Batam mencari hiburan malam tersebut.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

2 November 2022

Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)
Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan.


Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

11 Oktober 2022

Clarke Quay Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

Sudah ada sejak tahun 1800-an, Clarke Quay di Singapura dulunya berfungsi sebagai dermaga bongkar muat kargo.