TEMPO.CO, Makassar -- Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala terus mengusut kasus pembobolan minimarket yang dilakoni komplotan bocah berusia 8-12 tahun. Hingga kini, tiga bocah pelaku pembobolan, PA (13), DE (12) dan DA (8), masih diamankan di Markas Polsek Manggala. Tak hanya itu, kepolisian tengah mengembangkan kasus untuk membekuk tiga pelaku lain yang masih buron.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Ghufran H Kordi, mengatakan bila mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, meka tak semestinya kepolisian melanjutkan kasus itu, khususnya bagi pelaku yang berumur di bawah 12 tahun. "Bocah itu tak bisa dipidana. Itu sesuai aturan," kata dia, Jumat 12 Juni 2015.
Tindakan yang dapat dilakukan kepolisian, menurut Ghufran, sebatas melakukan pembinaan dengan menyerahkan pelaku ke dinas sosial. "Tidak ada pengecualian meskipun anak itu penjahat kambuhan," kata Ghufran yang juga merupakan pengamat sosial itu.
Tindak pidana anak, kata dia, bisa diproses lanjut bila umurnya di atas 12 tahun. Itu pun dengan catatan bahwa kejahatan yang dilakoninya adalah tindak pidana besar seperti pembunuhan. Bila cuma tindak pidana ringan, seperti pencurian, disarankan pihaknya menempuh upaya pembinaan dengan melibatkan orangtua anak dan dinas sosial.
Ghufran berujar, proses hukum kepada anak tidak bisa dilakukan sembarangan lantaran dikhawatirkan malah berakibat fatal. Menurutnya, bila sang anak yang melakukan kejahatan dipenjara dan berbaur dengan pelaku kejahatan lain, tak ada jaminan yang bersangkutan akan semakin baik. Bisa jadi, kejahatannya kian menjadi-jadi.
Kepala Polsek Manggala, Komisaris Akbar Setiawan, mengatakan sampai sekarang pihaknya masih berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar mengenai kelanjutan pengusutan kasus itu. Yang jelas, kata dia, belum ada proses hukum terhadap para pelaku lantaran pihaknya juga menghormati regulasi perlindungan anak.