TEMPO.CO, Jember - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Kepolisian Daerah Bali masih terus menyidik kasus pembunuhan terhadap Angeline, 8 tahun. "Tersangkanya baru satu," kata Badrodin Haiti di Jember, Sabtu, 13 Juni 2015.
Polisi, kata Badrodin, akan mendalami fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang ditemukan, baik dari keterangan saksi maupun dari kamar-kamar rumah yang digeledah. "Di sana tentu akan dilakukan pendalaman oleh penyidik. Apakah ada tersangka lain selain yang sudah ditetapkan ini," ujarnya.
Menurut Badrodin, kalau memang ada tersangka lain, maka akan dilakukan proses hukum. Namun dari fakta-fakta terkait, sampai saat ini belum ada tambahan tersangka. "Laboratorium forensik sekarang juga sedang bekerja," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Agustinus Mandamai, dia melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. "Tetapi apakah betul pengakuan itu, kan enggak cukup dari keterangan tersangka. Tetapi harus dibuktikan dengan keterangan medis atau ahlinya," kata Badrodin.
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan status ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, masih sebagai saksi. Dalam penyidikan terhadap kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Agustinus Mandamai. Dia ada bekas pekerja ternak ayam di rumah Margriet.
Seperti diberitakan, Angeline adalah bocah yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015. Setelah dilakukan pencarian, pada 10 Juni 2015 lalu aparat kepolisian mendapati gadis kecil ini sudah tidak bernyawa. Angeline terkubur di pekarangan rumah Margriet. Saat ditemukan, jasad Angeline sedang memeluk boneka.
DAVID PRIYASIDHARTA