Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Minta Pelaku Kejahatan Anak Dihukum Mati  

image-gnews
Aksi simpatik siswa-siswi di Bandung untuk Angeline. TEMPO/Dicky Zulfikar Nawazaki
Aksi simpatik siswa-siswi di Bandung untuk Angeline. TEMPO/Dicky Zulfikar Nawazaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta regulasi tegas yang menjerat para pelaku kekerasan pada anak menimbulkan efek jera. KPAI berharap seluruh pelaku kekerasan anak, khususnya kejahatan seksual, dijerat sanksi hukuman mati atau seumur hidup.

"Kekerasan seksual itu menyebabkan kerusakan lima organ sekaligus. Sangat pantas dihukum mati," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, Sabtu, 13 Juni 2015.

Hal ini disampaikan terutama merujuk pada kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, oleh mantan pembantu rumah tangga keluarga angkatnya, Agustinus Tae Hamdai, pertengahan Mei lalu. Dalam kasus tersebut, Agus bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada Angeline.

Asisten Deputi Anak Berhadapan Dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ali Khasan menilai regulasi dan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak sebenarnya sudah cukup berat. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang pelaku kekerasan terhadap anak mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Jika pelakunya adalah orang dekat, berarti hukumannya ditambah 1/3 persen dari total penjara dan denda," kata Ali.

Menurut dia, Kementerian selalu berusaha melakukan advokasi dan pengawasan peradilan, sehingga pelaku mendapatkan sanksi yang layak. Kementerian juga berdalih telah melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat soal perlindungan anak.

Ali mengklaim kekerasan pada anak ibarat gunung es yang hanya terlihat sebagian kecil dari keseluruhan masalah. Sejumlah kasus baru terdeteksi dan ditangani saat telah mencuat di masyarakat dan media. Untuk itu, Kementerian mengambil sikap penguatan unsur masyarakat agar lebih peka terhadap kasus kekerasan pada anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Pusat Amisyah Tambunan juga menyatakan seluruh pelaku harus menerima hukuman yang sepantasnya. Menurut dia, tak hanya hukuman yang harus ditegakkan, tetapi juga semangat anti kekerasan terhadap anak harus mulai dipahami seluruh lapisan masyarakat.

"Kita harus memiliki perhatian yang konsisten dan bertahap untuk menyelesaikan semua masalah kekerasan anak," kata Amisyah.

Berbeda, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pemerintah dan parlemen tak perlu lagi merancang regulasi baru soal sanksi kekerasan anak. Semakin banyak regulasi justru semakin menunjukan lemah dan bobroknya suatu bangsa.

Reza mempermasalahkan kenapa parlemen dan pemerintah justru sibuk soal regulasi saat kekerasan anak itu butuh penanganan langsung. "Lebih baik perbaiki pengembangan keluarga dan politik anggaran dibanding sibuk dengan soal regulasi baru."

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.