TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan kubu Agung Laksono berstatus ilegal. Karena itu, dia telah menandatangani surat pemecatan bagi kader Golkar yang terus mendukung kegiatan Agung Laksono.
"Kubu Munas Ancol telah melakukan sejumlah musyawarah daerah (musda), dan pergerakan kubu Agung itu ilegal. Sanksi pemecatan dijatuhkan bagi mereka. Saya sudah menandatangani sanksi, termasuk melakukan tindakan terberat bagi kader yang nyata-nyata melanggar hukum," kata Ical--panggilan Aburizal--dalam Rapimnas Partai Golkar VIII, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2015.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan kubu Agung tersebut ilegal karena telah melawan dan melanggar putusan pengadilan.
"Tindakan itu dikatakan dan dikategorikan pelanggaran hukum, karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan kepengurusan Munas Riau 2009-lah yang sah. Begitu juga dengan putusan PTUN. Maka seluruh langkah yang diambil Munas Ancol adalah ilegal," tutur Ical.
ANTARA